Indonesia Negara Terbesar di Dunia Penghasil Panas Bumi Tahun 2021

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat yakin bahwa Indonesia akan menjadi penghasil listrik dari tenaga panas bumi terbesar di dunia tahun 2021. Salah satu faktor pendukung mulai terlihat dari pesatnya pertumbuhan kapasitas terpasang Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) dari beberapa tahun belakang ini.

“Berdasarkan hasil analisa kami kapasitas PLTP Indonesia akan mengalahkan produsen tenaga listrik panas bumi terbesar dunia, Amerika Serikat dan Filipina di tahun 2021,” ujar Kepala Biro Komunikasi Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, Minggu (10/9).

Pada tahun 2018 Indonesia diproyeksikan mampu melampaui Filipina menjadi salah satu negara pengguna energi panas bumi terbesar kedua di dunia. Indonesia pada tahun 2018 akan menghasilkan listrik panas bumi sebesar 2.023,5 MW melalui penambahan kapasitasi dari PLTP Sarulla (2 x 110 MW), PLTP Karaha (30 MW), PLTP Sorik Marapi (2 x 20 MW), dan PLTP Lumut Balai (55 MW).

Jika melihat kondisi beberapa PLTP tersebut bisa diyakinkan bahwa Indonesia akan menjadi penghasil energi panas bumi terbesar di dunia mengalahkan Amerika Serikat pada tahun 2021, dengan kapasitas listrik panas bumi mencapai 3.559,5 MW

Dadan mengakui, saat ini, pemanfaatan panas bumi untuk keperluan pembangkitan listrik baru 1.698,5 MW atau sekitar 10% dari cadangan yang ada. Padahal, sebanyak 331 titik lokasi potensi panas bumi yang telah menyebar di wilayah Indonesia sangat strategis untuk investasi dan memenuhi kebutuhan energi nasional sesuai dengan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan harus bisa dimanfaatkan secara penuh.

“Kita punya cadangan panas bumi sebesar 17.506 MW dan sumber daya sebesar 11.073 MW tapi belum dioptimalkan. Ini jadi peluang bagi para investor sekaligus memenuhi kebutuhan energi nasional,” ungkap Dadan.

Untuk mendukung Investasi di sektor panas bumi Indonesia, Pemerintah direncanakan akan memberikan pemberian insentif fiskal dan non fiskal kepada para investor. Bukan hanya itu Pemerintah telah menerbitkan Permen ESDM No. 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Poin penting dari beleid tersebut adalah penyempurnaan terkait Biaya Pokok Penyediaan (BPP).