Menteri ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral) Bahlil Lahadalia mengungkapkan rencana kebijakan baru yang mewajibkan seluruh eksportir batu bara Indonesia untuk menggunakan harga batu bara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mereka. Keputusan tersebut akan dituangkan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM yang segera diterbitkan.
Menurut Bahlil, selama ini banyak eksportir yang menggunakan harga batu bara dunia yang cenderung lebih rendah, sehingga mengurangi daya saing industri batu bara nasional.
“Kami akan mempertimbangkan untuk membuat Keputusan Menteri agar harga HBA itulah yang dipakai untuk transaksi di pasar global,” ujar Bahlil di kantornya pada Senin (10/2).
Berdasarkan data yang dikutip dari minerba.esdm.go.id, harga batu bara acuan untuk Januari 2025 ditetapkan sebesar US$124,01 per ton, lebih tinggi dibandingkan patokan harga batu bara dunia. Sebagai contoh, harga acuan Newcastle untuk Januari 2025 tercatat hanya US$116,79 per ton.
Hal itu menunjukkan adanya margin atau perbedaan harga antara HBA dengan harga batu bara dunia yang bisa mencapai US$7,5 hingga US$29 per ton.
Bahlil menegaskan bahwa seluruh eksportir batu bara Indonesia harus mematuhi kebijakan ini. Jika ada yang melanggar, Kementerian ESDM tidak akan segan untuk mencabut izin ekspor perusahaan tersebut.
“Kalau tidak mau mengikuti aturan ini, kita ambil izin ekspornya. Masak harga batu bara negara kita dibuat lebih murah ketimbang negara lain,” tegasnya.
Indonesia, sebagai salah satu negara penghasil batu bara terbesar di dunia, seharusnya dapat menjadi penentu harga batu bara global, mengingat kontribusinya yang besar terhadap pasar batu bara dunia. Pada 2024, Indonesia diperkirakan akan mengekspor sekitar 555 juta ton batu bara, dan jumlah ini terus meningkat setiap tahunnya.
Dengan adanya kebijakan ini, Bahlil berharap Indonesia bisa mengoptimalkan potensi pasar batu bara global dan meningkatkan keuntungan bagi negara.
“Kita harus jadi negara yang menentukan harga batu bara dunia, bukan mengikuti harga yang ditentukan negara lain,” pungkasnya.
Demikian informasi seputar eksportir batu bara Indonesia harus menggunakan harga batu bara acuan (HBA) dalam transaksi ekspor mereka. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Postmineral.Com.