Benarkah Indonesia Dikuasai Investor Asing Ini Penjelasanya

Banyak isu bermunculan saat ini menyebutkan bahwa Indonesia dikuasai oleh para investor dan pengusaha asing. Faisal Basri Ekonom kenamaan Indonesia menyebutkan bahwa investasi di Indonesia saat ini bukan dikuasai asing malah dikuasai oleh BUMN Indonesia sendiri.

Bahkan menurut Faisal Basri di kawasan ASEAN sendiri saat ini Indonesia cenderung mengalami penurunan investor asing, bahkan jika dikalkulasikan dominasi investor asing di Indonesia hanya 5%.

Faisal Basri beberapa waktu yang lalu menulis artikel berjudul “ Apakah Benar Perekonomian Indonesia DIkuasai Asing”. Di dalam artikel tersebut dipaparkan kondisi investasi di Indonesia saat ini, sehingga bisa dibilang mematahkan isu yang beredar selama ini bahwa Indonesia dikuasai oleh investor asing.

“Penanaman modal langsung oleh asing (direct foreign investment) hanya sekitar 5 persen dari keseluruhan pembentukan modal tetap bruto (gross fixed capital formation/GFCF).” tulisnya. Jika kita lihat apa yang dilakukan pemerintah Jokowi, memang sejalan. Berbagai proyek infrastruktur yang memakan banyak anggaran seringkali dikerjasamakan dengan swasta atau pinjaman. Sehingga statusnya tetap bukan investasi.

Berdasarkan data Kementerian PUPR, jumlah dana yang dibutuhkan dalam membangun 43 ruas tol yang masuk dalam proyek strategis nasional mencapai Rp 421 triliun. Sebanyak 30% atau Rp 126 triliun di antaranya dibiayai lewat ekuitas BUJT yang menjadi operator, lalu 9% atau Rp 38,8 triliun dibiayai lewat pembiayaan APBN atau pinjaman pemerintah dalam bentuk viability gap fund (VGF). Jadi loan China itu bukan investor, loan china itu diambil dalam bentuk APBN dalam rangka menaikkan IRR-nya sebagai dukungan pemerintah ke pembangunan tol.

Anggapan Indonesia dikuasai oleh investor asing memang belum jelas kebenaranya itu hanyalah isu yang berkembang saat ini. Memang Indonesia saat ini membutuhkan investasi besar dari asing untuk beberapa pengembangan pembangunan dan pengembangan investasi di daerah-daerah.

Namun pemerintah juga membuat beberapa peraturan dimana hal itu mengatur bagaimana investasi asing bisa masuk ke Indonesia, nilai yang akan diinvestasikan dan bagaimana nantinya investasi itu berjalan.