Apakah Putusan Mahkamah Agung Dapat Dibatalkan, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Apakah Putusan Mahkamah Agung Dapat Dibatalkan? Untuk menjawab semuanya yuk kita bahas di sini! Simak sampai selesai, ya!

Pasalnya, permohonan kasasi terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir di semua lingkungan peradilan diputuskan oleh Mahkamah Agung. Menurut Buku Laporan Tahunan MA 2022, jumlah permohonan kasasi yang diterima oleh Mahkamah Agung pada tahun 2022 sebanyak 18.454 perkara, meningkat 34,92% dibandingkan dengan 13.678 perkara pada tahun sebelumnya. Dari total permohonan kasasi tersebut, hanya 2.208 perkara (11,92%) yang dikabulkan dan 4.617 perkara (24,92%) diputus dengan Tolak Perbaikan. Sedangkan sisa permohonan kasasi, 11.706 perkara (63,17%), ditolak oleh Mahkamah Agung.

Apakah Putusan Mahkamah Agung Dapat Dibatalkan?

Permohonan kasasi adalah upaya hukum yang diajukan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan putusan pengadilan tingkat banding atau putusan tingkat terakhir di semua lingkungan peradilan. Jika permohonan kasasi diterima, Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dan membatalkan putusan pengadilan tingkat banding.

Berdasarkan Pasal 30 UU 14 Tahun 1985, MA dalam tingkat kasasi membatalkan putusan atau penetapan Pengadilan-pengadilan dari seluruh Lingkungan Peradilan karena:

(a). tidak berwenang ataupun melampaui batasan wewenang;

(b). salah mempraktikkan ataupun melanggar hukum yang berlaku; dan/atau

(c). lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya vonis yang bersangkutan.

Merujuk pada informasi permohonan kasasi yang dikabulkan sebanyak 11,92%, perihal ini menunjukkan sebagian besar(88, 08%) vonis banding yang diajukan kasasi telah tepat serta benar dalam menerapkan hukum, sehingga Mahkamah Agung memperhitungkan tidak ada alasan hukum buat membatalkannya.

Dalam amar vonis yang menolak permohonan kasasi, Mahkamah Agung “sependapat” dengan konstruksi penerapan hukum judex facti yang dimuat dalam pertimbangan hukumnya.

Data bahwa cuma 11, 92% permohonan kasasi yang dikabulkan seyogyanya jadi bahan pertimbangan dalam mengajukan kasasi. Apakah memang benar kalau ada alasan hukum buat membatalkan vonis banding, ataupun cuma “coba-coba”. Jika hanya “coba-coba” maka kesempatan ditolaknya yaitu 88,08%.

24,92% Permohonan Kasasi dijatuhi Putusan Tolak dengan Perbaikan. Putusan Kasasi dengan amar “Tolak Perbaikan” merupakan varian dari amar putusan “tolak permohonan kasasi”.

Amar “Tolak Perbaikan” menunjukkan Mahkamah Agung menganggap tidak ada alasan buat membatalkan putusan yang diajukan kasasi sebagaimana dimaksud Pasal 30 UU MA, akan tetapi terdapat amar tertentu dari putusan tersebut yang perlu diperbaiki. Selaku contoh, MA membetulkan jumlah besaran ganti rugi yang dibebankan kepada Tergugat sebab judex factie kurang cukup mempertimbangkannya.

Demkian pula dalam masalah pidana, MA memberbaiki besaran jumlah uang pengganti ataupun lamanya pidana yang dijatuhkan. Pada saat MA menjatuhkan amar menolak permohonan kasasi dengan perbaikan, maka vonis pengadilan tingkat banding yang diajukan kasasi berlaku selaku vonis yang berkekuatan hukum tetap, kecuali terhadap amar yang diperbaiki oleh Mahkamah Agung, maka wajib mengikuti amar yang sudah diperbaiki tersebut.

Baca juga:

Tags: Mahkamah Agung, Putusan Mahkamah Agung