Tiga Syarat Perpanjangan Izin Operasional PT Freeport Indonesia (PTFI)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan tiga syarat yang harus disetujui dan dipenuhi oleh PT Freeport Indonesia (PTFI) jika ingin memperpanjang izin operasionalnya di Indonesia. Sedangkan menurut data dari Kementerian ESDM izin operasional Freeport di Indonesia akan selesai pada tahun 2021.

Adapaun tiga syarat perpanjangan yang harus disetujui oleh PT Freeport adalah pertama adalah pemerintah Indonesia sudah memiliki 51% saham PT Freeport Indonesia. Kedua, penerimaan negara lebih besar. Ketiga, setuju membangun pabrik pengolahan dan pemurnian.

Menurut Menteri ESDM Ignasius Jonan, sampai saat ini PT Freeport Indonesia sudah menyetuji semua persyaratan yang diajukan. Saat ini sudah ada syarat pertama yang mulai berjalan dan dalam proses yaitu divestasi saham Freeport sebesar 51% untuk Indonesia.

Kamis pekan lalu (12/7), Inalum, Freeport McMoran dan Rio Tinto menandatangani pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) divestasi.

Dalam kesepakatan itu,  Inalum akan mengeluarkan dana sebesar US$3,85 miliar untuk membeli hak partisipasi Rio Tinto di PTFI dan 100% saham FCX di PT Indocopper lnvestama, yang memiliki 9,36% saham di PTFL. Para pihak akan menyelesaikan perjanjian jual beli ini sebelum akhir tahun 2018.

Menurut Jonan, pokok-pokok perjanjian (Head of Agreement/HoA) mengenai divestasi saham PT Freeport Indonesia tidak bersifat mengikat. Penandatanganan HoA hanya berfungsi sebagai kerangka kerja bagi Inalum dan Freeport McMoran dalam proses divestasi.

Jadi, itu akan jadi pegangan kedua belah pihak, untuk menjalankan transaksi. “Kalau ditanya ke saya, mengikat apa tidak. Selama ini memang tidak mengikat,” ujar Jonan.

Adanya HoA itu memperjelas tenggat transaksi divestasi, kemudian mengatur tindak lanjut jika ada keterlambatan transaksi. Lalu bisa memperjelas mengenai skema pembayaran apakah dengan dividen atau cara lainnya.

Jadi, meski tidak mengikat, HoA ini sangat diperlukan secara standar internasional. “Ini kayak tunangan. Pasti menikah? Tidak. Tapi, kalau tidak berniat nikah, untuk apa  harus tunangan,” kata Jonan.

Divestasi saham sebesar 51% cukup membuat banyak pihak terkejut dan menuai pujian dari berbagai pihak atas kesepakatan tersebut. Diketahui sendiri bukan hal mudah untuk mengambil kembali perlahan hak untuk bangsa Indonesia yang selama ini dikuasai oleh pihak Freeport. Capaian ini merupakan capaian bagus bagi Kementerian ESDM dan juga pemerintahan era Presiden Joko Widodo.