Pembangungan smelter PT Freeport Indonesia akan dilaksanakan di Kota Gresik, Jawa Timur. Pembangunan tersebut ditargetkan akan selesai pada 2022. Namun Pemerintah akan terus mengawasi dan mengevaluasi setiap semester atau per enam bulan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji. Pengawasan dan evaluasi tersebut guna mendukung ketepatan waktu dalam pembangungn smelter Freeport Indonesia.
Teguh Pamudji menambahkan bahwa saat ini sudah ada instrumen yang mengontrol pembangunan smelter tersebut.
Pembangunan smelter untuk perusahaan tambang di Indonesia wajib membangun smelter dengan kurun waktu paling lambat lima tahun setelah mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Hal ini sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
Menurut Teguh, jika pembangunan smelter tidak dapat dapat dikerjakan maka izin usaha akan dicabut. Untuk Freeport sendiri diharapkan mampu memenuhi minimal 90 persen progres setiap semester atau per enam bulan.
Direktur Teknik Pengembangan Mineral dan Batubara Direktoral Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Susigit mengungkapkan bahwa pemberlakukan sanksi tersebut disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.
Berdasarkan aturan tersebut, Kementerian ESDM akan memberikan rekomendasi kepana Kementerian Hukum dan HAM agar mencabut izin ekspor konsentrat Freeport Indonesia apabila pembangunan smelter tidak memenuhi target.
Sementera pihak Freeport Indonesia menganggap pembangunan smelter tersebut akan dilanjutkan apabila izin perpanjangan operasi di Indonesia hingga 2041 disepakati pemerintah.
Menurut Vice President Coporate Communications Freeport Indonesia Riza Pratama, pihaknya akan melanjutkan pembangunan smelter apabila izin perpanjangan operasi terpenuhi.