Siapa yang Mendapatkan Hak Salinan Putusan? Begini Cara Pengajuannya

Secara sederhana, salinan putusan adalah copy-an dari putusan/penetapan yang diterbitkan oleh pengadilan. Karena bersifat copy, maka salinannya bisa berupa hard file atau soft file yang sama dengan dokumen asli putusan. Lalu siapa yang mendapatkan hak salinan putusan?

Siapa yang Mendapatkan Hak Salinan Putusan?

Pada dasarnya semua pihak bisa mendapatkan salinan putusan, yang membedakan adalah jenisnya. Ada dua jenis salinan putusan yakni resmi dan tidak resmi. Berikut ini pihak yang berhak mendapat salinan putusan sesuai dengan jenisnya, dilansir dari situs Pengadilan Tata Usaha Negara Yogyakarta.

  1. Para Pihak yang Berperkara Mendapat Salinan Resmi

Pengadilan akan memberikan salinan putusan resmi kepada pihak yang berperkara. Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 113 (2) Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara.

Dikatakan bahwa pihak berkepentingan langsung bisa meminta agar mendapat salinan resmi putusan dengan melakukan penggantian biaya salinan.

2. Masyarakat Umum Mendapat Salinan Bukan Resmi

Masyarakat umum juga bisa mendapat salinan putusan pengadilan termasuk mahasiswa hingga wartawan namun salinan yang didapatkan bukan salinan resmi dalam bentuk fotokopi atau naskah elektronik.

Namun masyarakat yang ingin mendapatkan salinan, wajib membayar biaya yang dibebankan agar mendapat putusan dari pengadilan. Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait permohonan salinan putusan yakni sebagai berikut.

  1. Pemohon akan dibebankan biaya perolehan informasi
  2. Biaya perolehan informasi (yang dimaksud butir 1) terdiri dari biaya pengadaan informasi dan biaya transportasi yang dibutuhkan untuk penggandaan salinan
  3. Biaya penggandaan (yang dimaksud butir 2) adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) akan menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan mempertimbangkan kondisi wilayah (misalnya penyedia jasa pelayanan penggandaan lokasinya jauh dari Pengadilan sehingga perjalanan membutuhkan waktu lama).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges (meterai tempel, red) karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

Cara Mendapatkan Salinan Putusan

Ada dua cara untuk mendapatkan salinan putusan yakni secara langsung atau secara online. Simak penjabarannya.

  1. Secara langsung

Cara ini dilakukan dengan cara datang langsung ke lembaga peradilan terkait. Untuk melakukan hal ini simak syarat berikut ini.

  • Datang ke kepaniteraan pengadilan yang mengeluarkan putusan.
  • Bawalah identitas diri (KTP/SIM) dan bukti identitas perkara (nomor perkara, nama pihak berperkara).
  • Isi formulir permohonan salinan putusan yang disediakan oleh kepaniteraan.
  • Bayar biaya salinan putusan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  • Tunggu proses pembuatan salinan putusan. Biasanya, salinan putusan dapat diambil dalam beberapa hari kerja.

2. Secara elektronik

Salinan putusan bisa didapatkan secara elektronik berbasis online. Saat ini beberapa pengadilan sudah menerapkan sistem e-Court sehingga permohonan salinan putusan elektronik bisa diajukan. Syarat dan prosedur untuk mendapatkan salinan berbedea tiap pengadilan, namun secara umum sebagai berikut.

  • Berikut adalah beberapa langkah umum yang dapat dilakukan:
  • Buat akun di sistem e-Court pengadilan yang bersangkutan.
  • Login ke akun Anda.
  • Cari perkara yang ingin Anda dapatkan salinan putusannya.
  • Ajukan permohonan salinan putusan.
  • Bayar biaya salinan putusan secara elektronik.
  • Unduh salinan putusan dalam format PDF.

Dengan demikian siapa yang mendapatkan hak salinan putusan terdiri dari dua yakni pihak yang terlibat dalam perkara serta masyarakat umum.

Baca juga:

  • ESDM: Freeport Dapat Durasi Izin Hingga 2041
Tags: Hak Salinan Putusan, Hukum, pengadilan