Proses Pengajuan Kasasi dalam Sistem Peradilan di Mahkamah Agung

Kasasi adalah upaya hukum terakhir yang dapat diajukan oleh pihak yang merasa dirugikan oleh putusan pengadilan tinggi. Tujuan dari kasasi adalah untuk memastikan bahwa pengadilan tingkat pertama dan banding telah menerapkan hukum dengan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Dalam kasasi, Mahkamah Agung tidak meninjau fakta-fakta yang telah diputuskan oleh pengadilan sebelumnya, melainkan hanya menilai apakah ada kesalahan dalam penerapan hukum.

Artikel ini membahas mengenai proses pengajuan kasasi serta sejumlah alasan yang mendasari pengajuan kasasi ini.

Alasan Pengajuan Kasasi

Sebelum memahami proses pengajuan kasasi, penting untuk mengetahui beberapa alasan umum yang mendasari pengajuan kasasi, di antaranya:

  • Kesalahan dalam penerapan hukum: Jika pihak yang mengajukan kasasi merasa bahwa hakim di pengadilan sebelumnya telah salah menerapkan atau menafsirkan hukum.
  • Melebihi atau kurangnya wewenang hakim: Kasasi juga bisa diajukan jika hakim dianggap telah bertindak melebihi kewenangannya atau justru tidak menjalankan wewenang yang seharusnya.
  • Putusan yang bertentangan dengan hukum atau undang-undang: Kasasi bisa diajukan jika putusan pengadilan sebelumnya dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tahapan Proses Pengajuan Kasasi

Berikut adalah tahapan-tahapan yang harus dilalui dalam proses pengajuan kasasi di Mahkamah Agung:

a. Permohonan Kasasi

Permohonan kasasi diajukan oleh pihak yang berkeberatan dengan putusan pengadilan tinggi. Permohonan ini harus diajukan paling lambat 14 hari setelah putusan banding diterima oleh pihak yang bersangkutan. Pengajuan dilakukan di pengadilan negeri yang menangani perkara pada tingkat pertama, bukan langsung ke Mahkamah Agung.

b. Penyerahan Memori Kasasi

Setelah permohonan kasasi diajukan, pihak pemohon harus menyusun dan menyerahkan memori kasasi. Memori kasasi berisi alasan-alasan yang mendasari pengajuan kasasi, termasuk poin-poin yang dianggap sebagai kesalahan dalam penerapan hukum oleh pengadilan sebelumnya. Memori kasasi ini harus diserahkan dalam waktu 14 hari sejak permohonan kasasi diajukan.

c. Pemberitahuan kepada Pihak Termohon

Setelah memori kasasi diserahkan, pengadilan akan memberitahukan kepada pihak lawan (termohon kasasi) mengenai adanya permohonan kasasi. Pihak termohon kasasi kemudian diberikan kesempatan untuk mengajukan kontra memori kasasi sebagai tanggapan atas memori kasasi dari pihak pemohon. Kontra memori kasasi ini harus diajukan dalam waktu 14 hari sejak pemberitahuan diterima.

d. Pengiriman Berkas ke Mahkamah Agung

Setelah memori kasasi dan kontra memori kasasi diterima, berkas perkara akan dikirimkan oleh pengadilan negeri ke Mahkamah Agung untuk diperiksa. Proses pengiriman berkas ini dilakukan dalam waktu 60 hari sejak tanggal permohonan kasasi diajukan.

e. Pemeriksaan Kasasi di Mahkamah Agung

Di Mahkamah Agung, majelis hakim akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas kasasi. Pemeriksaan ini bersifat tertutup dan hanya dilakukan berdasarkan dokumen yang ada, tanpa menghadirkan pihak-pihak yang terlibat. Pada tahap ini, hakim kasasi akan menilai apakah putusan pengadilan sebelumnya sudah sesuai dengan hukum atau terdapat kesalahan dalam penerapan hukum.

f. Putusan Kasasi

Setelah melakukan pemeriksaan, Mahkamah Agung akan mengeluarkan putusan kasasi. Putusan ini bisa berupa:

  • Menguatkan putusan pengadilan sebelumnya: Jika Mahkamah Agung menilai bahwa tidak ada kesalahan dalam penerapan hukum.
  • Membatalkan putusan pengadilan sebelumnya: Jika Mahkamah Agung menemukan adanya kesalahan dalam penerapan hukum, maka putusan pengadilan sebelumnya bisa dibatalkan dan Mahkamah Agung akan memutuskan sendiri perkara tersebut.

Putusan kasasi bersifat final dan mengikat, artinya tidak ada lagi upaya hukum biasa yang bisa diajukan setelah putusan ini kecuali peninjauan kembali (PK) yang merupakan upaya hukum luar biasa dengan alasan terbatas.

Biaya Pengajuan Kasasi

Pengajuan kasasi tidak lepas dari biaya yang harus dibayar oleh pihak pemohon. Biaya ini meliputi biaya administrasi pengadilan dan biaya pengiriman berkas ke Mahkamah Agung. Besaran biaya bisa berbeda-beda tergantung pada lokasi dan kompleksitas perkara. Pihak pemohon harus membayar biaya ini pada saat mengajukan permohonan kasasi di pengadilan negeri.

Demikianlah penjelasan mengenai proses pengajuan kasasi dalam sistem peradilan. Dalam upaya kasasi, penting untuk memiliki pemahaman yang baik tentang hukum dan prosedur yang berlaku. Oleh karena itu, banyak pihak yang memilih untuk didampingi oleh penasihat hukum agar dapat mempersiapkan permohonan kasasi dengan lebih baik.

Tags: Hukum, Kasasi, Mahkamah Agung