Perizinan Investasi di Indonesia Dipermudah

Angin segar bagi para investor yang akan berinvestasi di Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan bahwa seluruh pelayanan untuk izin investasi akan semakin dipermudah menggunakan sistem online yang terintegrasi.

Sistem yang dimaksudkan untuk mempermudah perizinan adalah Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau yang lebih sering disebut Online Single Submision (OSS).

“OSS untuk mendorong investasi, maka perizinannya harus mudah,” ujarnya saat sosialisasi dan bimbingan teknis sistem OSS di Hotel Lombok Raya, Mataram, NTB, Jumat (21/9) dilansir dari republika.co.id.

Terobosan inilah yang coba dilakukan oleh pemerintah untuk mempermudah izin investasi di Indonesia. Apalagi saat ini teknologi semakin berkembang pesat, mau tidak mau segala aspek harusnya bisa memanfaatkan teknologi dengan maksimal dan efisien.

Sistem OSS nantinya memang menjadi salah satu sistem yang hanya mempermudah saat proses perizinan, namun semua keputusan perizinan merupakan kewenangan dari presiden, kementerian dan lembaga terkait.

“Jadi dipusatkan oleh sistem yang terintegrasi, kita tidak ubah substasi secara radikal, tapi kita membuat mekanisme melalui OSS,” ucap dia.

Nantinya menggunakan sistem OSS semua dokumen dan semua persyaratan izin investasi akan semakin mudah diakses. Apalagi keuntungan lain yang memang bisa dibilang sangat efisien adalah semua data akan terntegrasi anatar daerah dan pusat akan semakin mempercepat proses perizinan.

Permasalahan selama ini yang dikeluhkan oleh para investor tidak lain tidak bukan salah satunya adalah soal izin berinvestasi di Indonesia. Apalagi untuk izin investasi anatara investor asing dan lokal jauh berbeda dan ini mendapatkan penanganan berbeda juga.

Kepastian ini menjadi aspek yang membuat banyak investor akan semakin tertarik berinvestasi di Indonesia. Apalagi Indonesia saat ini menjadi salah satu Negara layak Investasi dan Negara tujuan investasi di dunia no 2 menurut survey lembaha internasional.

“Tapi intinya dengan memudahkan perizinan kita bisa berharap investor merasa lebih nyaman, lebih jelas, dan lebih pasti dalam soal perizinan. Dengan begitu, kita bisa mengharapkan investor bisa datang lebih banyak,” katanya menambahkan.