Pembangkit Listrik Tenaga Uap Cirebon akan segera dilanjutkan setelah sebelumnya pembangunan PLTU dengan kapasitas 1.000 MW terkendala izin. Presiden Direktur Cirebon Power Heru Dewanto menjelaskan bahwa izin lingkungan yang dikeluarkan oelh Pemerintah Daerah Jawa Barat Tahun 2017 digugat oleh sekelompok orang.
Hasil dari gugatan tersebut adalah pihak Pengadilan Tata Usaha Negara meminta agar Pemerintah Daerah membatalkan izin pembangunan PLTU. Pemerintah Daerah sempat melakukan banding. Dan pada waktu yang sama Pemda juga melakukan revisi izin lingkungan.
Namun Pemerintah Daerah akhirnya menerbitkan izin baru sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 13 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomot 26 Tahun 2018 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Nasional. Dengan terbitnya Izin baru maka Pemda mencabut banding dan izin yang lama.
Izin lingkungan yang baru juga kembali digugat oleh Walhi, namun majelis hakim menyatakan untuk menolak gugatan tersebut.
Isi dari keputusan pengadilan tersebut adalah PTUN Bandung menolak gugatan dari Walhi dan mempertahankan izin lingkungan Cirebpn power, mempertahankan izin lingkungan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menyatakan tidak memiliki kewenangan dalam memeriksa serta memutus pokok perkara gugatan yang sama dengan masalah yang sebelumnya. Menurut majelis hakim, izin lingkungan PLTU Cirebon sudah sesuai dengan RTRW yang sudah diatur oleh pemerintah melalui PP 13 Tahun 2017.
PP 13 Tahun 2017 menyebutkan jika sepanjang proyek yang akan dibangun masuk dalam Proyek Strategis Nasional, maka RTRW pada tingkat kabupaten dan provinsi harus mengikuti RTRW yang sudah ditetapkan pada PP tersebut.
Dengan dilanjutkannya proyek Pembangunan PLTU Cirebon, maka pekerjaan konstruksi akan dikebut dengan penandatanganan perjanjian pembiayaan senilai Rp 23 triliun. Penandatanganan tersebut dilakukan antara konsorsium multi nasional Cirebon dengan 3 lembaga keuangan diantaranya adalah Japan Bank for International Cooperation, Korea Eximbank, dan Nippon Export and Investment Insurance.
Penandatanganan perjanjian tersebut merupakan hal yang penting untuk menyelesaikan Ekspansi Cirebon Power yang memiliki kapasitas 1×1.000 MW denan total investasi US$ 1,1 miliar.