Presiden Jokowi (Joko Widodo) baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bagi perusahaan yang berinvestasi di sektor infrastruktur di Indonesia International Investment Summit (IIIS) 2023. Kebijakan yang akan diberlakukan selama tiga tahun mulai 1 Januari 2024 hingga 31 Desember 2026 ini diharapkan dapat meningkatkan investasi di sektor infrastruktur dan membuka lapangan kerja baru.
Pembebasan pajak yang diberikan oleh pemerintah Indonesia mencakup pajak penghasilan badan (PPh 25) dan pajak pertambahan nilai (PPN) atas impor barang modal dan jasa. Pembebasan dari pajak ini berlaku bagi perusahaan yang berinvestasi di proyek infrastruktur, investasi modal ventura, investasi berorientasi ekspor, dan investasi penelitian dan pengembangan.
Proyek infrastruktur yang dapat diinvestasikan antara lain jalan tol, pelabuhan, bandara, stasiun, dan pembangkit listrik. Sementara itu, investasi modal ventura akan meliputi sektor keuangan, teknologi, kreatif, pariwisata, dan investasi pada perusahaan rintisan (startup). Investasi berorientasi ekspor mencakup sektor manufaktur dan pertanian yang mengekspor produknya. Sedangkan investasi penelitian dan pengembangan akan diberikan pembebasan dari pajak bagi perusahaan yang melakukan riset dan pengembangan di Indonesia.
Dalam kebijakan ini, pemerintah juga memberikan pembebasan pajak bagi perusahaan yang melakukan reinvestasi atas keuntungan investasinya. Hal ini diharapkan dapat mendorong perusahaan untuk terus mengembangkan bisnisnya di Indonesia. Namun demikian, pemerintah juga memberikan sanksi bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dalam investasinya, termasuk mengakhiri pembebasan dari pajak yang diberikan.
Kebijakan pembebasan dari pajak ini merupakan upaya pemerintah Indonesia untuk meningkatkan investasi di sektor infrastruktur yang selama ini dianggap sebagai salah satu faktor penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan adanya pembebasan pajak, diharapkan lebih banyak perusahaan yang tertarik untuk berinvestasi di sektor ini, sehingga dapat membuka lapangan kerja baru dan memperkuat perekonomian Indonesia.
Kebijakan pembebasan pajak ini juga sejalan dengan visi pemerintah Indonesia untuk mendorong investasi yang berkelanjutan dan berorientasi pada pengembangan manusia. Dengan memberikan insentif kepada perusahaan yang berinvestasi di sektor infrastruktur, pemerintah Indonesia berharap dapat meningkatkan kualitas infrastruktur dan pelayanan publik yang akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.