Inovasi Lingkungan: Kesepakatan Carbon Capture and Storage Buka Jalan Baru untuk Indonesia dan Singapura

Indonesia dan Singapura telah menjalin kesepakatan dalam kegiatan penangkapan dan penyimpanan karbon (Carbon Capture and Storage/CCS) sebagai bagian dari upaya mereka untuk mencapai target nol emisi karbon atau net zero emission pada tahun 2050. Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Letter of Intent (LOI) antara kedua negara.

“Inisiatif ini menempatkan Indonesia sebagai pemain kunci dalam lanskap Carbon Capture and Storage Asia Tenggara dengan memperkenalkan mode kerja sama lingkungan antarnegara,” ungkap Deputi Bidang Kedaulatan Maritim dan Energi Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi, Jodi Mahardi.

Kerja sama ini menunjukkan komitmen Indonesia dalam memimpin tanggung jawab lingkungan di wilayah Asia Tenggara, sambil memanfaatkan teknologi inovatif untuk pertumbuhan yang berkelanjutan. Singapura, sementara itu, menyatakan bahwa Carbon Capture and Storage adalah solusi yang sedang berkembang di Asia dan mendukung transisi mereka menuju masa depan rendah karbon.

“Singapura adalah negara pertama yang menandatangani LOI dengan Indonesia setelah peraturan presidennya yang mencantumkan CCS cross border diumumkan,” kata Wakil Sekretaris (Industri) Kementerian Perdagangan dan Industri Singapura, Keith Tan.

Dengan LOI ini, Singapura dan Indonesia berpotensi menjadi pelopor dalam mempercepat implementasi proyek CCS lintas batas di Asia Tenggara. LOI tersebut menegaskan pentingnya Carbon Capture and Storage sebagai metode dekarbonisasi yang mendukung kegiatan industri berkelanjutan dan menciptakan peluang ekonomi baru.

Lebih lanjut, kedua negara akan membentuk sebuah kelompok kerja untuk menyusun perjanjian bilateral yang mengikat secara hukum. Perjanjian ini akan memungkinkan transportasi dan penyimpanan karbon dioksida lintas batas antara Singapura dan Indonesia.

Kesepakatan ini didasarkan pada Peraturan Presiden No. 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon, yang memberikan akses kepada operator penyimpanan karbon untuk menyediakan kapasitas penyimpanan karbon internasional.

Carbon Capture and Storage adalah metode penting untuk mencegah emisi karbon terlepas ke atmosfer. Ini cocok untuk industri-industri yang sulit mengurangi emisi karbonnya, seperti sektor energi, industri kimia, dan pembangkit listrik.

Dengan adanya kesepakatan ini, Indonesia dan Singapura telah mengambil langkah penting menuju pencapaian target nol emisi karbon pada 2050. Ini menunjukkan komitmen bersama mereka untuk mengatasi tantangan perubahan iklim dan memperkuat kerjasama regional dalam menjaga keberlanjutan lingkungan hidup.

Demikian informasi seputar kerja sama Indonesia dan Singapura soal Carbon Capture and Storage. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Postmineral.Com.