Indonesia Perlu Percepat Investasi Energi Terbarukan untuk Capai Target Bauran Energi

Indonesia membutuhkan investasi energi terbarukan dengan nilai besar guna mendukung transisi energi di Indonesia. Menurut Kementerian Keuangan, hingga tahun 2030, diperlukan dana sebesar 245 miliar dolar AS atau sekitar Rp3.500 triliun untuk mencapai target Nationally Determined Contributions (NDC). Investasi tersebut penting untuk mengurangi emisi karbon dan mempercepat transisi energi yang ramah lingkungan.

Dalam sektor ketenagalistrikan, kebutuhan investasi hingga tahun 2050 diperkirakan mencapai 800 hingga 1.380 miliar dolar AS. Hal ini setara dengan Rp624 triliun per tahun, menurut riset Institute for Essential Services Reform.

Namun, realisasi investasi energi terbarukan di Indonesia masih jauh dari target. Pada tahun 2023, investasi yang terealisasi hanya mencapai 1,5 miliar dolar AS, lebih rendah dari target yang ditetapkan sebesar 1,8 miliar dolar AS.

Sebaliknya, investasi di sektor energi fosil terus mendominasi, dengan nilai mencapai 27,06 miliar dolar AS pada 2023, mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Minimnya alokasi anggaran dari APBN untuk pengembangan energi terbarukan juga menjadi tantangan. Dalam delapan tahun terakhir, hanya sekitar 2 miliar dolar AS yang dialokasikan untuk sektor ini.

Namun, Indonesia memiliki potensi pendanaan dari berbagai sumber, seperti Just Energy Transition Partnership (JETP), yang telah memberikan dana sekitar 21 miliar dolar AS, termasuk 1 miliar dolar AS untuk pembangunan pembangkit geothermal.

Selain itu, dukungan dari Asian Development Bank (ADB) sebesar 500 juta dolar AS juga menjadi bagian dari upaya mempercepat transisi energi.

Meski demikian, hingga saat ini baru 7 provinsi di Indonesia yang telah mencapai target bauran energi terbarukan pada tahun 2022, termasuk Sumatera Utara, Sumatera Selatan, dan Jawa Barat. Secara nasional, target bauran energi terbarukan sebesar 23 persen masih belum tercapai, dengan selisih rata-rata 10 persen dari target yang telah ditetapkan.

Sumatera Selatan, misalnya, memiliki potensi energi terbarukan sebesar 21.032 MW, namun baru memanfaatkan sekitar 4,70 persen dari total potensi tersebut. Rencana pengembangan energi terbarukan di wilayah ini meliputi peningkatan kapasitas pembangkit listrik panas bumi dan pembangkit listrik tenaga surya.

Kolaborasi antara pemerintah, swasta, dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat investasi energi terbarukan di Indonesia, guna mencapai target yang telah ditetapkan.

Demikian informasi seputar investasi energi terbarukan. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Postmineral.Com.

Tags: bisnis, Ekonomi, ENERGI TERBARUKAN, Indonesia, investasi, Investasi Energi Terbarukan, Keuangan, Nationally Determined Contributions, NDC, Transisi Energi