Pemerintah terus berupaya untuk meningkatkan investasi dan kemudahan investasi di Indonesia. Melalui kebijakan pemangkasan birokrasi dan perizinan terbukti membuahkan hasil, dan salah satu sektor terdampak positif dari kebijakan ini adalah sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) termasuk di bidang migas.
Kementerian ESDM dalam kurun waktu beberapa bulan ini saja semenjak kebijakan ini terbit sudah ada hampir 186 perizinan sektor ESDM, 56 perizinan diantaranya terkait migas yang berhasil di pangkas perizinan nya.
Dengan pemangkasan perizinan ini semenjak awal tahun 2017 saja sudah ada 20 kontrak blok migas menggunakan sistem gross split. Rinciannya 1 blok ONWJ, 5 blok hasil lelang 2017, 6 blok terminasi 2018, 4 blok hasil lelang penawaran langsung 2018 dan 4 blok terminasi 2019.
Selain itu untuk semakin mempermudha investasi Migas di Indonesia pemerintah juga telah memperbaiki iklim investasi migas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 tahun 2017 dan PP Nomor 53 Tahun 2017 terkait insentif fiskal kontrak migas. Substansinya antara lain pada masa eksplorasi bea masuk sudah dibebaskan. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), Pajak Penghasilan impor juga tidak dipungut biaya. Pajak Bumi Bangunan ada pengurangan hingga 100%. Sedangkan untuk periode eksploitasi juga bisa diberikan berdasarkan pertimbangan keekonomian.
Sebelumnya memang iklim investasi Migas di Indonesia bisa dibilang sangat lambat perkembangannya. Masalah klasik yang selalu menghantui para investor untuk menaruh modal investasi di Indonesia adalah masalah perizinan yang berbelit-belit.
Melihat dampak negatif dari masalah ini, pemerintah mengambil langkah konkrit dengan melakukan pembenahan di beberapa sektor investasi salah satunya adalah perizinan.
Seharusnya potensi Sumber Daya Alam di Indonesia yang banyak dan memiliki potensi besar harus bisa dimanfaatkan dengan baik agar bisa dinikmati hasilnya oleh Indonesia sendiri. Bukan soal perkara mudah memang untuk mewujudkan itu semua harus ada peran aktif pemerintah melalui Kementerian Energi Sumber Daya Mineral untuk bisa menjalin kerjasama dengan investor asing sehingga mau untuk mengolah Sumber Daya Alam Indonesia dengan baik dan benar.