Jumlah investasi di Indonesia dari kelompok manufaktur pada semester I-2018 mencapai 122 triliun rupiah hal tersebut dikatakan oleh Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto. Angka triliunan tersebut diperoleh dari 10.049 proyek dengan menyumbang 33,6 persen dari total nilai investasi di Indonesia sebesar 361,6 triliun rupiah.
Kementerian Perindustrian mengatakan, upaya menarik minat investasi asing menjadi salah satu dari 10 langkah prioritas nasional dalam memasuki era revolusi industri keempat sesuai peta jalan Making Indonesia 4.0. Hal ini dapat mendorong transfer teknologi kepada perusahaan lokal.
Kemenperin mencatat, investasi di Indonesia sepanjang semester I-2018, penanaman modal dalam negeri (PMDN) dari sektor industri sebesar Rp 46,2 triliun. Sedangkan, penanaman modal asing (PMA) dari sektor industri mampu menembus hingga 5,6 miliar dolar AS atau Rp 75,8 triliun.
Menurut Menperin, suntikan dana investasi di Indonesia dari investor menjadi kekuatan bagi perekonomian nasional, terlebih lagi industri menjadi penggerak utama dari target pertumbuhan ekonomi nasional.
Kontribusi PMDN tertinggi dari sektor manufaktur, diantaranya industri logam, mesin, dan elektronika 12,70 persen (Rp5,8 triliun), industri kimia dan farmasi 14,04 persen (Rp6,4 triliun), industri makanan sebesar 47,50 persen (senilai Rp21,9 triliun).
Selanjutnya, kontribusi PMA tertinggi dari sektor manufaktur, yakni antara lain industri makanan 10,41 persen (586 juta dolar AS), industri kimia dan farmasi 18,84 persen (1,1 miliar dolar AS), serta industri logam, mesin, dan elektronika sebesar 39,69 persen (2,2 miliar dolar AS).
Pemerintah terus bertekad menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga memacu pertambahan Investasi di Indonesia, baik itu bentuk investasi baru maupun perluasan usaha atau ekspansi.
Langkah strategis tersebut antara lain berupa optimalisasi pemanfaatan fasilitas fiskal seperti tax holiday, tax allowance, dan pembebasan bea masuk impor barang modal atau bahan baku. Kemudian, pemerintah memperbaiki tata cara perizinan baik yang dilakukan di tingkat pusat maupun di daerah. “Saat ini, sudah disiapkan tata cara perizinan dengan menggunakan mekanisme Online Single Submission (OSS),” imbuhnya.
Selain itu, Kemenperin mendukung akselerasi peningkatan kompetensi sumber daya manusia industri melalui program pelatihan dan pendidikan vokasi.