Asas-asas Hukum Pidana yang Jadi Dasar Aturan

Asas hukum pidana adalah prinsip dasar atau pedoman umum yang dijadikan sebagai landasan dalam praktik hukum pidana. Sederhananya, asas-asas hukum pidana jadi patokan yang wajib diikuti dan dipatuhi oleh masyarakat serta para perangkat penegak hukum terutama hakim yang bertugas untuk mengambil keputusan hukum atas suatu tindak pidana.

Adanya asas tersebut bertujuan sebagai jaminan penegakan keadilan, memberikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan hak asasi manusia (HAM) dalam proses peradilan pidana.

Asas-asas Hukum Pidana

Asas hukum pidana menjadi hal yang penting karena beberapa alasan yakni menjamin keadilan, memberikan kepastian hukum, serta memberikan perlindungan terhadap hak asasi manusia (HAM) bagi tiap individu.

Ada beberapa asas hukum pidana yang terkenal yakni sebagai berikut.

  1. Asas Legalitas (The Principle of Legality)

Dalam asas ini, suatu tindak pidana harus diatur dulu melalui undang-undang atau aturan hukum tertentu sebelum seseorang melakukan suatu pelanggaran atau perbuatan yang melanggar hukum.

Berdasarkan Pasal 1 ayat 1, konsep legalitas berlaku pada seseorang yang tak bisa dipidana jika tindakan pelanggarannya tak diatur di KUHP. Konsep legalitas di Pasal  1 Ayat 1 KUHP punya tiga pengertian yakni sebagai berikut.

  • Perlu adanya aturan yang bisa dijadikan pedoman atas suatu perbuatan karena jika tak ada peraturan perundang-undangan maka tidak ada perbuatan apapun yang bisa dipidana.
  • Analagoi tak bisa dipakai bahkan tak boleh dipakai untuk menentukan adanya suatu peristiwa pidana (delik/kriminal)
  • Aturan  dan  UU hukum  pidana  tidak boleh  berlaku  mundur  (asas yang melarang  berlaku surutnya  suatu  undang-undang).

2. Asas Teritorialitas

Asas ini dilandasi kedaulatan negara. Suatu negara mendapat hak penuh untuk menjatuhkan pidana bagi siapapun yang melakukan pelanggaran atau melakukan tindak pidana di dalam wilayah negara tersebut. Di Indonesia, asas ini seirama dengan Pasal 2 KUHP yang berbunyi “Setiap orang yang melakukan kejahatan di Indonesia  tunduk  pada  ketentuan  pidana  hukum Indonesia.”

3. Asas Nasional Pasif

Setiap individu yang melanggar kepentingan negara Indonesia dengan melakukan kejahatan di luar Indonesia, baik itu warga negara Indonesia maupun asing, akan dikenakan sanksi sesuai KUHP. Sederhananya, asas ini menitikberatkan pada perlindungan unsur nasional pada siapapun tanpa mempedulikan kewarganegaraan dan di mana pun ia melakukan pelanggaran.

4. Asas Universalitas

Asas ini dikenal pula dengan asas persamaan. Asas ini menitikberatkan kepada kepentingan hukum internasional yang tak dibatasi oleh wilayah, tempat, serta berlaku untuk siapapun dan di mana pun.

Asas universalitas memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional tidak dapat menghindari pertanggungjawaban hukum dengan melarikan diri ke negara lain. Prinsip ini sering diterapkan pada kasus-kasus terorisme, di mana pelaku dapat diadili baik di negara asal maupun negara tempat mereka melakukan tindakan tersebut.

5. Asas Nasional Aktif (Asas Personalitas)

Di dalam hukum internasional, asas ini dikenal  sebagai asas  kepribadian. Asas ini menitikberatkan pada seseorang yang tercatat sebagai warga negara tanpa mempeedulikan di mana ia berada. Orang Indonesia yang terbukti melakukan tindak pidana di luar negeri diatur di KUHP berdasarkan asas ini.

Namun aturan ini bergantung pula pada kesepakatan internasional yang memberikan izin tindak pidana diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tempat pelaku tindak pidana tercatat sebagai warga negara.

Memahami asas-asas hukum pidana akan memudahkan dalam melahirkan peraturan hukum karena asas tersebut jadi jantung dari aturan hukum itu sendiri.

Tags: Asas-asas Hukum Pidana, Hukum, Tjandra