Anggaran Daerah dan Transisi Energi di Indonesia: Sejauh Mana Keterlibatan Pemda?

Transisi energi di Indonesia menjadi isu penting, terutama dengan upaya pemerintah pusat untuk mendorong program-program energi terbarukan. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah (pemda) belum sepenuhnya mengintegrasikan transisi energi ke dalam rencana pembangunan daerah. Dalam laporan Center of Economic and Law Studies (Celios), disebutkan bahwa sebanyak 32 dari 34 provinsi di Indonesia belum siap menghadapi transisi energi.

Koordinator Penyiapan Program Aneka EBT Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Mustaba Ari menyatakan bahwa pemerintah pusat telah mendorong setiap provinsi untuk memiliki rencana umum energi di daerah. Rencana transisi energi di Indonesia ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi daerah dalam mengembangkan langkah-langkah transisi energi. Meskipun kewenangan ketenagalistrikan masih berada di pusat, pemda didorong untuk berpartisipasi aktif dalam merencanakan program-program yang ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Mustaba menekankan perlunya adanya kompetisi antar daerah dalam hal transisi energi. Contohnya, di Jawa Barat dengan adanya Cirata, daerah-daerah lain yang memiliki potensi serupa diharapkan dapat mengikuti jejaknya. Ini menciptakan dinamika positif untuk mendorong percepatan transisi energi di berbagai wilayah.

Keterlibatan pemda dalam transisi energi di Indonesia juga memiliki dampak pada anggaran daerah. Kebijakan dan rencana umum yang diterapkan akan memerlukan alokasi anggaran yang memadai. Saat ini, pemda masih banyak bergantung pada dana alokasi khusus dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), yang jumlahnya terbatas. Fungsional Madya Direktorat Lingkungan Hidup Bappenas, Anna Amalia, menegaskan bahwa pemda harus meningkatkan peran dan tanggung jawabnya dalam mengalokasikan dana untuk mendukung transisi energi di tingkat lokal.

Anna Amalia juga mencatat bahwa masih terdapat paradigma di beberapa pemda yang menganggap transisi energi di Indonesia sebagai kewenangan pusat. Meskipun pemerintah daerah diberikan kewenangan dalam pengembangan energi terbarukan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2023, masih banyak daerah yang belum sepenuhnya memanfaatkannya. Diperlukan upaya lebih lanjut untuk merubah persepsi ini dan mendorong pemda agar lebih proaktif dalam merumuskan kebijakan dan program transisi energi.

Transisi energi di tingkat daerah di Indonesia masih menghadapi berbagai tantangan. Perlu adanya kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemda, serta peningkatan kesadaran pemda akan peran dan tanggung jawabnya dalam mencapai target energi terbarukan. Komitmen bersama dan alokasi anggaran yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan transisi energi di tingkat lokal, menuju Indonesia yang lebih berkelanjutan.

Demikian informasi seputar perkembangan transisi energi di Indonesia. Untuk berita ekonomi, bisnis dan investasi terkini lainnya hanya di Postmineral.Com.