ESDM: Freeport Dapat Durasi Izin Hingga 2041

Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia telah memasuki babak akhir. Hal ini terbukti setelah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memberikan sinya mengani IUPK definitif PTFI dapat terbit dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengungkapkan bahwa sektor yang menjadi kewengannya, pembahasan dan syarat untuk terbitnya IUPK telah selesai. Namun untuk menerbitkan IUPK tersebut harus ada pembahasan mengenai persyaratan yang menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Keuangan.

Bambang menjelaskan bahwa harus ada pembahasan dengan kementerian yang terkait, seperi pembahasa mengenai lingkungan harus melalui KLHK, dan pembahasan mengenai biaya harus melalui Kementerian Keuangan.

Penyelesian lingkungan dan stabilitas investasi atau perpajakan, memang menjadi poin khusus, baik penerbitan IUPK maupun proses divestasi 51,23% saham PTFI oleh PT Indonesia Asahan Aluminium.

Executive Vice President PTFi Tony Wenas mengungkapkan bahwa draft IUPK definitif masih berkenaan dengan empat butir kesepakantan Freeport dengan pemerintah. Antara lain izin operasi hingga 2041, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), stabilitas investasi atau perpajakan, dan divestasi saham 51%. Menurutnya, hal tersebut juga mencangkup masalah lingkungan hidup yang terdapat di IUPK. Selain itu mengenai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan juga sedang dalam proses.

Dalam IUPK definitif tersebut PT akan mendapatkan durasi izin selama 20 tahun hingga tahun 2041. Skema tersebut dilakukan dua kali 10 tahun.

Bambang menjelaskan bahwa penerbitan IUPK definitif PTFI dilakukan bersamaan dengan penyelesaian transaksi divestasi oleh Inalum. Namun demikian, Bambang tidak mau mengkonfirmasi mengenai kapan dilakuakan transaksi dan penerbitan izin tersebut.

Inalum sendiri telah mengklaim untuk siap kapan saja melakukan pembayaran disvestasi 51,23% saham PTFi senilai US$ 3,85 miliar. Ini mengingat holding industri pertambangan BUMN telah mendapatkan suntikan dana sebesar US$ 4 miliar dari penerbitan oblogasi global.

Mengenai masalah administrasi dan perizinan, Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin telah mengungkapkan bahwa pihanya telah mendapatkan izin persaingan usaha dari negara tujuan ekspor PTFI antara lain Filipina, Jepang, China, dan Korea Selatan.